PURWOKERTO - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Purwokerto, Bayu Irsahara meninjau aset Barang Milik Negara (BMN) milik Lapas Purwokerto di Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Kamis (12/01/2023).
Adapun Aset BMN milik Lapas Purwokerto tersebut berupa lahan seluas 3, 6 hektar, yang pada saat ini disewakan kepada Warga Masyarakat (Wahyu Baharudin) untuk budidaya sereh wangi.
Dalam kesempatan itu, Kalapas Purwokerto, Bayu Irsahara, bertemu dengan pihak penyewa untuk memberikan arahan perihal hak dan kewajiban penyewa yang harus dipatuhi dalam melaksanakan kegiatan sewa lahan Aset BMN.
"Peninjauan aset ini dilakukan dalam upaya pengendalian BMN di lingkungan Lapas Purwokerto, " kata Bayu.
Lebih lanjut, Kalapas Purwokerto, menyampaikan pada pihak penyewa supaya diperhatikan apa yang menjadi peraturan yang ada dan selalu berkoordinasi.
BMN adalah Barang Milik Negara, Menurut PP Nomor 28 Tahun 2020, BMN adalah Semua Barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
(Humas Lapas Purwokerto)